Selasa, 16 Maret 2010

kupas tuntas kasus century 1

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI, Natsir Mansyur, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menonaktifkan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga dijabat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasalnya, Century, yang dinilai sebagai bank gagal, masih disuntikkan dana hingga Rp 4 triliun lebih.

"Lebih bagus Ketua KSSK yang juga dijabat oleh Menteri Keuangan harus dinonaktifkan dan hanya satu orang yang bisa, yaitu Pak Presiden," ujar anggota Komisi XI DPR, Natsir Mansyur, saat konferensi pers di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (6/9).

Menurut Mansyur, dalam Perppu JPSK Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa bank gagal adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta kondisinya sudah tidak dapat lagi disehatkan oleh Bank Indonesia sebagaimana kewenangan yang dimilikinya.

"Di situ sudah jelas, ada dua bank yang kinerjanya sangat jelek, bank Century dan bank IFI. Menteri sudah kecolongan bank IFI, tapi kok tetap mengucurkan Bank Century dengan dana yang besar. Itu sudah tindakan pidana," ungkapnya.

Ia menambahkan, kucuran dana yang diberikan pada bank Century tidak sesuai dengan tujuan penyehatan. Pada tanggal 20 November 2008, pemerintah mengucurkan Rp 632 miliar, hanya untuk menaikkan capital adequacy ratio (CAR) Bank Century.

"Semula disepakati Rp 632 miliar untuk menaikkan CAR Century dari negatif 3,53 persen naik menjadi delapan persen, tapi apa benar CAR-nya sekarang delapan persen, jangan-jangan hanya rekayasa," pungkasnya.

***** Suntikan Dana Century Tindak Pidana Hukum dan Politik? ******


Tindakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga Menko Perekonomian Sri Mulyani disinyalir merupakan tindakan pidana yang meliputi dua aspek, yaitu politik dan hukum.

"Secara politik, ada kaitannya dengan pengambilan keputusan di level pemerintah yang kurang tepat dalam pemberian dana bail out ke Century. Sedangkan secara hukum, kita masih menunggu hasil pemeriksaan BPK lebih jelas ada tidaknya campur tangan dari Sri Mulyani," ungkap anggota Komisi XI DPR Natsir Mansyur, dalam konferensi pers, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu, (6/9).

Dijelaskan Natsir, pada 23 november 2008 dikucurkan dana Rp 2,776 triliun BI untuk CAR delapan persen dibutuhkan Rp 2,655 triliun, dalam peraturan LPS dapat menambahkan modal sehingga CAR 10 persen yaitu Rp 2,776 triliun.

Selanjutnya, tanggal 5 desember 2008 dikucurkan Rp 2,201 triliun untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. "Jelas-jelas sudah dinyatakan sebagai bank gagal kok masih diberi tambahan Rp 4,9 triliun. Ini sudah tindakan pidana," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Natsir, pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,155 triliun untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan hasil assessmen BI atas perhitungan Direksi Bank Century.

Lalu pada 21 Juli 2009, ditambahkan lagi Rp 0,63 triliun untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan hasil assessemen BI atas hasil audit kantor akuntan publik.

"Tambahan Rp1,7 triliun juga datang dari pemerintah untuk bailout Century. Bayangkan, sudah berapa besar dana yang keluar demi bank gagal tersebut," ujarnya.

Ia juga mensinyalir adanya rekayasa dalam penaikkan dana Century, untuk melengkapi minus tiga persen dinaikkan 8 persen. "Untuk hal itu kita tunggu saja pemeriksaan dari BPK," tandasnya.


******** Menkeu: Pemerintah Punya Kepentingan dengan Century ********

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa pemerintah mempunyai kepentingan untuk menyelamatkan Bank Century pada saat kondisi perbankan Indonesia dan dunia mengalami tekanan akibat krisis ekonomi global.

"Paling tidak dalam lima tahun mendatang, bila dikelola dengan manajemen yang baik, Bank Century ada potensi untuk dijual," ujar Sri Mulyani yang juga Ketua Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) di London, Jumat malam waktu setempat.

Menkeu Sri Mulyani berada di London untuk menghadiri pertemuan tingkat menteri keuangan G-20 yang bersidang di London selama dua hari (Jumat dan Sabtu).

Menkeu menjelaskan, keputusan menyelamatkan Bank Century pada 21 November 2008, saat kondisi perbankan Indonesia dan dunia mendapat tekanan berat akibat krisis ekonomi global, tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi saat ini.

"Dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century punya potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik," ujarnya.

Menurut Menkeu, keputusan KSSK pada saat itu bertujuan untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari tahun 1988.

Ia menambahkan, biaya untuk menyelamatkan Bank Century tidak sebesar kerugian kalau bank tersebut dibiarkan mati sehingga keputusan untuk menyelamatkan Bank Century yang dipilih.

Pada perhitungan saat itu, penyelamatan Bank Century memakan biaya 683 miliar rupiah, sedangkan apabila dibiarkan mati, paling tidak pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp 5 triliun.

Ia mengemukakan, sebuah bank akan tetap beroperasi bila mempunyai rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) sebesar delapan persen. Karena itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menyuntikkan modal agar syarat CAR minimum bisa terpenuhi dan bank ini bisa tetap beroperasi.

"Hal itu yang menyebabkan hingga sekarang ini, pemerintah lewat LPS menyuntikkan dana segar hingga Rp 6,76 triliun," ujarnya.

Menkeu tidak melihat kucuran dana pemerintah itu akan bertambah seperti yang dikhawatirkan banyak orang karena kondisi Bank Century saat ini sudah mulai membaik.

Ia berharap, opini dan komentar yang meluas di masyarakat tidak membuat Bank Century mendapat tekanan baru.


**** Kasus Century, Kejagung-Polri Siap Kerja Sama *****
Kejaksaan Agung menyatakan siap bekerja sama dengan pihak penyidik Markas Besar Polri, dan pihak terkait lainnya, untuk menelusuri aset Bank Century di luar negeri. Seperti diberitakan, dua pemegang saham utama Bank Century yang lama, Alwarraq Hesyam Talaat M dari Arab Saudi dan Rafat Ali Rizvi, warga negara Inggris keturunan Pakistan, melarikan diri dari Indonesia dengan membawa sejumlah aset bank devisa tersebut.

"Saya minta Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) untuk memonitor perkembangan itu," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada para wartawan seusai melakukan sholat Jumat di lingkungan Kejagung, Jakarta, Jumat (4/9).

Hendarman mengatakan, Kejagung juga siap jika kasus yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut diserahkan kepada kejaksaan.

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit keuangan di Bank Century. Terkait adanya dugaan pencucian uang, Kejagung telah melakukan serangkaian rapat guna membahas masalah tersebut. Pada rapat tersebut, Hendarman memberikan pandangannya dari sudut pandang hukum.